Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan
Keuangan | 5 April 2023, 06:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh karyawan dari sebuah perusahaan.
THR biasanya diberikan menjelang hari raya keagamaan, dan besaran THR tergantung pada masa kerja karyawan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), THR 2023 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR yang diterima tiap karyawan berbeda-beda sesuai dengan masa kerjanya. Bagi pekerja atau buruh yang telah menjalani lebih dari satu tahun kerja akan mendapatkan THR satu kali gaji.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang belum satu tahun akan dihitung berdasarkan berapa lama dia bekerja untuk perusahaan.
Baca Juga: THR PNS Cair Hari Ini! Berapa Besaran untuk CPNS? Simak Aturannya
Cara Menghitung THR Karyawan 2023
Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Hal ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PWKTT).
Cara Menghitung THR Karyawan 2023 Belum Setahun
Untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, besaran THR tergantung pada masa kerja. Cara menghitungnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Berapa Besaran Maksimal THR untuk non-ASN dan PPPK?
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV