Berlaku Mulai 1 April, Beli Mobil Listrik Cuma Kena PPN 1 Persen
Ekonomi dan bisnis | 3 April 2023, 14:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi memberikan insentif perpajakan kepada mobil listrik mulai 1 April 2023.
Insentif itu berupa Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah.
Insentif ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengatakan, insentif PPN DTP ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023.
Tepatnya untuk masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Baca Juga: Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, DP 0 Persen, Bunga 0,83 Persen, Tenor 5 Tahun
Febrio menjelaskan, pemberian insentif PPN DTP terhadap pembelian KBLBB roda empat dan bus tersebut diberikan untuk:
1. Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Empat dan Bus dengan TKDN ≥40 persen, dan akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1 persen.
2. KBL Berbasis Baterai Bus dengan 20 persen ≤ TKDN < 40 persen diberikan PPN DTP sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.
“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik," kata Febrio dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :