SKB 3 Menteri Diteken, Cuti Bersama Idul Fitri Resmi Dimulai 19 April 2023
Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 15:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah resmi mengubah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Di mana sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
Cuti bersama resmi berlaku seiring ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Tiga menteri tersebut yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi. Penandatangan SKB 3 Menteri dilakukan di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam kegiatan itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menaker Ida Fauziyah, Menag Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Fitur Aplikasi Tol Kita, Bisa Cek Tarif Tol dan Pantau CCTV Lalin Secara Langsung
"Rapat tingkat menteri ini dilaksanakan guna menindaklanjuti arahan dari Bapak Pesiden Joko Widodo pada rapat internal tanggal 24 Maret 2023," kata Muhadjir dalam konferensi pers usai acara penandatanganan.
"Di mana Presiden RI meminta agar libur cuti bersama pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, MenPANRB Azwar Anas mengatakan, perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).
Baca Juga: Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :