> >

Kementerian ESDM Diduga Korupsi Tunjangan Kinerja, Ini Besaran Tukin PNS di Sana

Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 11:13 WIB
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM. (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja atau tukin di Kementerian ESDM, terutama pada Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba).

Lembaga antirasuah itu juga sudah menggeledah salah satu tersangka. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut rumah yang digeledah berada di Depok, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan (penggeledahan) di salah satu tempat kediaman pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini, di Depok," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan lebih rinci identitas tersangka yang rumahnya digeledah. "Nanti perkembangannya kami akan sampaikan," ujarnya.

Selain mendalami dugaan aliran dana untuk suap pemeriksaan BPK, KPK juga bakal mendalami apakah perkara ini terkait dengan Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Akan Evaluasi Tunjangan Kinerja PNS, Termasuk Ditjen Pajak yang Jumlahnya Besar

Lantas, berapa sebenarnya nominal tukin yang diterima PNS di Kementerian ESDM?

Kebijakan besaran tukin PNS di Kementerian ESDM ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 tahun 2018. Di mana besaran tukin disesuaikan dengan kelas jabatan.

  • Kelas Jabatan 17: Rp 33.240.000,00
  • Kelas Jabatan 16: Rp 27.577.500,00
  • Kelas Jabatan 15: Rp 19.280.000,00
  • Kelas Jabatan l4: Rp 17.064.000,00
  • Kelas Jabatan 13: Rp 10.936.000,00
  • Kelas Jabatan 12: Rp 9.896.000,00
  • Kelas Jabatan 11: Rp 8.757.600,00
  • Kelas Jabatan 10: Rp 5.979.2O0,OO
  • Kelas Jabatan 9 : Rp 5.079.20O,00
  • Kelas Jabatan 8 : Rp 4.595.150,00
  • Kelas Jabatan 7 : Rp 3.915.950,00
  • Kelas Jabatan 6 : Rp 3.510.400,00
  • Kelas Jabatan 5 : Rp 3.134.250,00
  • Kelas Jabatan 4 : Rp 2.985.000,00
  • Kelas Jabatan 3 : Rp 2.898.000,00
  • Kelas Jabatan 2 : Rp 2.708.25O,00
  • Kelas Jabatan 1 : Rp 2.531.250,00.

Sebagai informasi, merujuk dari laman Kominfo, tunjangan kinerja pegawai adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Pegawai itu akan menerima tunjangan penuh apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.

Baca Juga: KPK Menduga Uang Tukin Kementerian ESDM yang Dikorupsi Dipakai untuk Menyuap Pegawai BPK

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU