> >

Impor Pakaian Bekas Dilarang, Apa Alasannya?

Ekonomi dan bisnis | 28 Maret 2023, 14:00 WIB
Bisnis pakaian bekas impor kini sedang mengalami pergolakan. (Sumber: Freepik/Jcomp)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bisnis pakaian bekas atau yang belakangan ini santer disebut thrift sedang mengalami pergolakan. Bisnis ini sangat terkenal di kalangan dari berbagai usia karena menawarkan harga baju yang lebih murah.

Selain itu, kita bisa mendapatkan baju-baju bermerek dan unik jika beruntung. Sayangnya, pada awal tahun ini, pemerintah menyatakan ketidaksukaannya terhadap bisnis ini. 

Dalam siniar CUAN episode “Jokowi Sebut Impor Pakaian Bekas Sangat Mengganggu” dengan tautan akses dik.si/CUANPakaian, Jokowi, Presiden RI, juga mengungkapkan pendapatnya terhadap bisnis ini.

Mengancam Industri Tekstil dalam Negeri

Mengutip data BPS, nilai impor baju bekas meroket 607,6 persen pada Januari–September 2022. Besarnya nilai impor baju bekas ini bahkan mengalahkan nilai impor pakaian dan aksesorisnya lainnya yang bahkan mengalami penurunan.

Ternyata, besarnya nilai ini justru bukanlah suatu pertanda baik. Justru, kalangan Milenial mengkhawatirkan jika ini akan berdampak pada industri tekstil dalam negeri. Bahkan, Jokowi pun berpendapat demikian.

Baca Juga: Tanda Seseorang Telah Mencapai ‘Financial Freedom’

Mengutip Kompas, Sekjen Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFi), Redma Gita Wirawasta, mengatakan ada 20 persen pekerja industri tekstil yang dirumahkan kembali dipekerjakan sementara menjelang lebaran. Sementara itu, sisanya masih belum dipekerjakan lantaran kondisi pasar yang belum membaik sepenuhnya.

Hilangnya pasar ini disebabkan oleh krisis ekonomi akibat perang antara Rusia-Ukraina dan tingginya produk impor yang masuk. Sementara itu, industri tekstil kita tak bisa melakukan ekspor sehingga produk menumpuk di gudang.

Merusak Industri UMKM

Saat ini, pemerintah sedang menggenjot produk-produk UMKM dalam negeri. Aksi ini dilakukan dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang stabil dan berkelanjutan. 

Mengutip situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, UMKM memegang peranan besar untuk pertumbuhan perekonomian Indonesia. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai angka 60,5 persen dan terhadap penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Penulis : Ristiana D Putri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU