Pedagang Baju Bekas Impor Hanya Diberi Imbauan, Teten: Mereka Beda dengan Pedagang Narkoba
Ekonomi dan bisnis | 27 Maret 2023, 13:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak akan menempuh cara represif terhadap para pedagang baju bekas impor.
"Mereka itu kan beda dengan pedagang narkoba ya. Kita enggak masalahkan pedagangnya. Jadi yang kita batasi itu barang ilegalnya," ujar Teten dalam konferensi pers soal baju bekas impor alias thrifting di Jakarta, Senin (27/3/2023).
Pihak Kemenkop UMKM juga sudah membuat layanan pengaduan bagi pedagang yang terdampak. Dari 21 aduan yang masuk, banyak pedagang yang menyatakan siap beralih menjual produk fesyen dalam negeri.
Mereka pun meminta difasilitasi oleh Kemenkop UMKM untuk bertemu dengan UMKM fesyen lokal.
"Mayoritas minta solusi karena mereka enggak bisa dagang pakaian bekas. Banyak lah produk lokal yang bisa dijual dan bagus juga," ucapnya.
Baca Juga: Zulhas soal Larangan Impor Barang Bekas: Pesawat Tempur Bekas Boleh Impor, kalau Baru Mahal
Namun, Teten menegaskan pihaknua tidak akan memberi ampun pada e-commerce atau marketplace resmi yang masih menjual baju impor bekas.
"Kalau e-commerce jual pakaian ilegal mereka bisa kena pidana penadahan dan sebagainya. Dan mereka cukup paham itu. Kalau yang kecil-kecil ini kita maklum, apalagi mau lebaran," tuturnya.
"Bagi pedagang, pengecer, reseller tidak kita lakukan represi. Kita ada komporomi, ini kan bulan puasa, mereka juga masih cari rejeki," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, produk pakaian dan alas kaki bekas hasil impor ilegal (unrecorded import) menguasai 31 persen pangsa pasar di Indonesia.
Sedangkan produk pakaian dan alas kaki dari hasil impor resmi, menguasai 43 persen pangsa pasar dalam negeri.
Baca Juga: Tersangka Pelaku Impor Baju Bekas Beli Barang lewat Alibaba, Masuk via Pelabuhan Tikus
"Pasar lokal itu diganggu sama pakaian bekas. Baju bekas itu kan masuk kesini sebagai sampah. Enggak mungkin produk lokal bisa bersaing kalau baju bekas inpor tidak dimusnahkan," kata Teten.
"Ada unrecorded import (ilegal) sebesar 31 persen untuk pakaian bekas dan alas kaki. Sedangkan untuk impor resmi ada 43 persen yang menguasai pasar dalam negeri," tambahnya.
Teten menyampaikan, dirinya mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dan produk tekstil dari UMKM lokal.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV