Penjual Baju Thrifting Bisa Beralih Pasarkan Produk Lokal, Pemerintah Siap Bantu Pasokan
Ekonomi dan bisnis | 22 Maret 2023, 12:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Penjual baju bekas impor diberikan solusi untuk beralih memasarkan produk lokal lantaran baju bekas impor termasuk barang ilegal.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki terkait ini menjelaskan, mereka akan dipasok produk buatan lokal dengan sistem reseller atau menjual ulang dan dropshipper atau pemasar.
Solusi tersebut sebagai respons atas produk baju bekas impor yang ditarik dari pasaran untuk diganti dengan produk buatan lokal.
“Kami menyiapkan alih usahanya. Saya sudah bertemu dengan UKM-UKM lokal, mereka sudah siap mengisi celah itu. Saat ini, UKM lokal tidak bisa bersaing karena produk ilegal (pakaian bekas impor) murah, enggak bayar pajak dan lain sebagainya,” ujarnya Selasa (21/3/2023) sore di Jakarta, dikutip dari Kompas.id.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman, menuturkan, pihaknya juga akan memfasilitasi penjualan produk tekstil dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar disalurkan ke pedagang yang sebelumnya berjualan baju bekas impor.
Baca Juga: Jawab Pertanyaan soal Thrifting, Kapolri Perintahkan Periksa Pintu Masuk: Saya Minta Ditindak Tegas
“Bagi pelaku UMKM juga akan dibantu melalui pelatihan untuk mendesain produknya oleh desainer andal agar produk UMKM-nya bisa tampil lebih menarik lagi,” terang Hanung.
Nomor pengaduan penjual terdampak
Di samping itu, Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia, Wientor Rah Mada, mengatakan, para pedagang pakaian bekas impor yang terdampak dapat menghubungi Kementerian Koperasi dan UKM.
Aduan bisa disampaikan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 08111451587 dan nomor telepon 1500587 dengan operasional jam kerja Senin-Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.00.
Baca Juga: Harap-Harap Cemas, Ini Suara Pengusaha dan Konsumen Soal Larangan Thrifting
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV