Sri Mulyani Teken Aturan Baru, Asuransi Kematian PNS Kini Jadi Rp8 Juta
Kebijakan | 20 Maret 2023, 13:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal asuransi kematian (askem) pegawai negeri sipil (PNS). Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
PMK yang mulai berlaku pada 1 April 2023 ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 128 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam PMK 23/2023, asuransi kematian bagi PNS yang meninggal ditetapkan sebesar Rp8 juta. Sedangkan di aturan lama, besaran askem untuk PNS dihitung menggunanan rumus tertentu.
Dalam PMK baru ini, Sri Mulyani menyebut besaran askem PNS diubah untuk efisiensi keuangan negara.
Mengutip dari salinan PMK, Senin (20/3/2023), berikut adalah besaran asuransi kematian yang diberikan kepada PNS, pasangan, dan anak jika meninggal dunia:
Baca Juga: Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Tahun Lalu Abdi Negara Dapat Segini
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empatjuta rupiah).
Dan berikut rumus penghitungan askem di PMK 128 Tahun 2016:
a. Dalam hal Peserta meninggal dunia, adalah dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :