Mulai Hari Ini Beli Motor Listrik Dapat Subsidi Rp7 Juta, Cek Syarat dan Caranya
Kebijakan | 20 Maret 2023, 07:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Senin (20/3/2023), masyarakat bisa membeli motor listrik dengan harga yang lebih murah. Sebab pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik baru.
Ada 6 motor listrik yang mendapat subsidi dari pemerintah. Yakni Gesits, Volta, Selis, Smoot, Viar, dan United. Tiga merek terakhir baru ditambahkan beberapa hari lalu, karena baru memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen belum lama ini.
Kementerian Perindustrian memang mensyaratkan TKDN 40 persen bagi motor dan mobil listrik yang mendapat bantuan dari pemerintah. Sehingga walau sudah banyak merek kendaraan listrik yang beredar di pasaran. Belum semua disubsidi pemerintah.
Baca Juga: Selis Akan Bikin Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 180 Kilometer, Ini Detailnya
Nah, ada beberapa kriteria yang menjadi syarat bagi pembeli yang berhak mendapafkan susbidi Rp7 juta. Pasalnya, subsidi motor listrik memang ditujukan untuk masyarakat menengah ke bawah.
Kriteria pembeli motor listrik subsidi adalah pelaku UMKM, penerima KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt.
Konsumen tinggal datang ke showroom motor listrik yang dituju, kemudian Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP pembeli akan dicek dalam sistem.
Baca Juga: Tol Depok-Antasari Jadi Sistem Terbuka dan Cukup Sekali Tap, Ini Tarif Terbarunya
Jika termasuk dalam daftar pembeli yang berhak, makan konsumen bisa langsung mendapatkan potongan harga Rp7 juta untuk satu unit motor listrik.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV