> >

Thrifting vs Industri Lokal: Harga Tak Bisa Kompetitif, Ancam Lapangan Kerja

Ekonomi dan bisnis | 18 Maret 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi - Pembeli memilih pakaian bekas impor atau thrifting di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. (Sumber: Kompas.TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tren thrifting pakaian bekas impor dipandang dapat mengancam upaya pemerintah dalam mendorong penciptaan lapangan kerja.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menjelaskan, jika tren tersebut terus berlangsung dikhawatirkan jadi celah usaha bagi importir nakal.

“Itu akan jadi multiplier effect untuk industri kita apalagi pakaian ini kan padat karya. Itu jadi PR lagi, bagaimana seandainya padat karya yang hancur, tenaga kerja kita yang luar biasa ini mau kerja di mana,” terangnya seusai acara penutupan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri Tahap V 2023 di Jakarta, Jumat (18/3/2023), dikutip dari Antara.

Menurut Reni, secara umum, thrifting pakaian bekas impor akan mengganggu utilitas industri. Pasalnya, selain dilarang, pakaian bekas impor yang harganya lebih murah dikhawatirkan akan mengganggu pasar yang ada.

Baca Juga: Konsumen Thrifting Buka Suara soal Larangan Impor Baju Bekas: Lebih Murah, Kualitas Oke, Size Banyak

Terlebih di momentum menjelang Lebaran yang merupakan momentum untuk mendongkrak penjualan sandang.

Thrifting bikin harga tak bisa kompetitif

Bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) sendiri, thrifting juga sangat mengancam karena bisa kalah saing dengan pakaian bekas impor.

“Apalagi untuk IKM, IKM tahu sendiri modelnya juga terbatas, marginnya juga kecil. Nah mereka tidak bisa menjual dengan harga yang lebih kompetitif karena (produk) mereka baru,” katanya.

Lebih lanjut, Reni mengaku belum mengantongi data soal hitungan kerugian yang diderita oleh IKM atas tren membeli pakaian bekas impor itu.

Selain itu, larangan impor pakaian bekas pun sebenarnya sudah diatur oleh pemerintah. Oleh sebab  itu, saat ini yang perlu dilakukan adalah terus meningkatkan pengawasan terlebih karena kondisi geografis Indonesia yang negara kepulauan.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU