> >

Soal Transaksi Janggal Rp300 T, DPR: Mestinya PPATK Serahkan Data ke Penegak Hukum

Ekonomi dan bisnis | 17 Maret 2023, 06:50 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar bersikap tegas terhadap transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (Sumber: dpr.go.id)

Ia juga mempertanyakan apakah PPATK memberikan data itu ke KPK sebelum kasus ini ramai.

"Kalau Mahfud niatnya baik, dia mencoba mengungkap ada sesuatu yang mencurigakan. Nah PPATK ini, kalau ngasih data ke Kemenkeu tiap bulan dalam bentuk kecil-kecil enggak jadi perhatian. Kalau sudah jadi 20 tahun Rp300 triliun, data iti juga harusnya dikasih ke Sri Mulyani," terangnya.

"PPATK sudah ngasih ke Mahfud dan Kemenkeu, dia ngasih enggak ke KPK? Harusnya dikasih dengan analisis," lanjutnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang transaksi mencurigakan Rp300 triliun yang ada di Kementerian Keuangan.

Transaksi itu berasal dari hasil analisis PPATK dan sudah disampaikan ke Kemenkeu. Namun, Menkeu Sri Mulyani mengaku dalam 36 lampiran surat PPATK itu, ia tidak mendapati angka Rp300 triliun.

Baca Juga: Mahfud MD Heran Temuan Rp300 Triliun di Kemenkeu Dinilai Bukan Korupsi dan TPPU

"Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kemenkeu sepanjang 2009-2023. Dokumen rekap ini tidak terdapat angka rupiah," kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas TV, Jumat (10/3/2023).

"Nilai detail mengenai mutasi rekening serta dana terkait tindak pidana ada pada dokumen individualnya. Yang jika dijumlahkan secara keseluruhan sesuai jumlah ratusan trilliun tersebut. Semua dokumen sudah sampaikan ke Kemenkeu," ucapnya.

Ia menjelaskan, data tersebut berasal dari hampir 200 Informasi Hasil Analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengaku baru menerima surat laporan adanya mencurigakan aliran dana sebesar Rp300 triliun di lingkungan Direktorat Pajak dan Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan.

"Saya terima tadi pagi tapi karena sedang terbang ke sini (Kota Solo). Jadi saya belum lihat suratnya, tapi saya sudah scan," kata Sri Mulyani setelah mendampingi Presiden Jokowi melakukan peninjauan di KPP Pratama Solo, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Ketemu PM Lee Hsien Loong, 20 Investor Singapura Tertarik Bangun IKN

Dari hasil scan ini, Sri Mulyani menjelaskan dalam lampiran surat berjumlah 36 halaman tidak menunjukan angka Rp 300 triliun tersebut yang sebelumnya diungkap Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

"Saya belum melihat angkanya ya, mengenai Rp 300 triliun itu. Terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu, enggak ada angkanya. Jadi saya, dari mana angkanya. Kalau kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya dari mana," ungkapnya.

"Saya akan tanya kepada Pak Ivan, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, yang dalam hal ini ada lampirannya 36 halaman enggak ada satupun angka. Jadi aku enggak bisa berkomentar mengenai itu dulu," ucapnya.

Ia mengaku akan melakukan koordinasi secara kooperatif untuk mengetahui adanya kecurigaan aliran dana tersebut.

"Untuk bisa meng-clear-kan, apa kan sebetulnya ini masalahnya di mana, siapa, dan saya berjanji akan sama Pak Mahmud. Ayo Pak Mahfud, aku dibantuin aku senang, kita bersihin," ujarnya.

Baca Juga: Bulog Pasok Beras 1.000 Ton ke Transmart, Alfamart-Indomaret Kapan? Ini Kata Buwas

Sri Mulyani menegaskan jika benar data itu terbukti dan sesuai fakta yang ada, dirinya akan melakukan penindakan tegas seperti yang dilakukan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.

"Hukuman disiplin, data-data yang kita miliki kita share juga dengan KPK. Sehingga dari sisi penegakan hukum tetap dilakukan. jadikan ada pembagian tugas ya dari kami ASN dari sisi-sisi penegakan hukum," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU