Luhut Minta Jokowi Beri Sanksi Kementerian hingga BUMN yang Tak Belanja Produk Dalam Negeri
Ekonomi dan bisnis | 15 Maret 2023, 14:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta Presiden Joko Widodo untuk menerapkan penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi kementerian atau lembaga (K/L) yang tidak belanja produk dalam negeri.
Hal ini berlaku untuk Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) tersebut dalam Peresmian Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2023).
“Kami meminta Bapak Presiden Joko Widodo, untuk mengakselerasi dan memitigasi hambatan pelaksanaan belanja produk dalam negeri melalui pertama, reward and punishment, tambahan bagi KL yang tidak mencapai target minimal 95 persen dari anggaran barang dan jasa,” kata Luhut, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Luhut Kembali Ketemu Surya Paloh, Demokrat Yakin Nasdem Setia di Koalisi Perubahan
Luhut meminta adanya perbaikan proses bisnis dan dasar hukum kebijakan belanja produk dalam negeri (PDN) melalui perubahan penilaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Lalu percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang dan Jasa Publik maksimal pada Agustus 2023, serta menyederhanakan berbagai regulasi termasuk pemberian insentif dan disinsentif.
Kemudian, BUMN diminta untuk melaksanakan peta jalan pengurangan impor dan menjadi ujung tombak pengembangan industri subtitusi impor dalam negeri hingga memprioritaskan merek Indonesia dalam belanja K/L.
“Sistem pembelanjaan pemerintah berbasis elektronik akan membuat kita lebih maju lagi ke depan. Sebagai penutup, tidak ada negara lain yang akan peduli dengan produk Indonesia selain bangsa Indonesia sendiri. Kita harus bangga menjadi bangsa Indonesia,” ujar Luhut.
Luhut memaparkan, sejak Presiden Jokowi mencanangkan aksi afirmasi gerakan tersebut melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2022 terdapat enam capaian besar.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara