Jokowi Segera Umumkan THR PNS 2023, Tahun Lalu Abdi Negara Dapat Segini
Kebijakan | 15 Maret 2023, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera mengumumkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) serta anggota TNI dan Polri atau THR PNS 2023.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
Namun ia tidak mengatakan jadwal pasti pengumuman, serta ketentuan THR PNS tahun ini. Sedangkan tahun lalu, pemberian THR PNS berdekatan dengan pemberian Gaji ke-13.
Sri Mulyani berharap pemberian THR bisa mendorong belanja rumah tangga PNS, yang pada akhirnya membuat perekonomian bergerak.
"Ini akan memberikan dampak positif terhadap growth," ujar Sri Mulyani.
Berkaca dari tahun lalu, pencairan THR diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomo 754 tahun 2022.
Baca Juga: Dirut Pertamina Sebut Depo Plumpang Tak Bisa Ditutup, Bisa Ganggu Distribusi BBM
Dalam aturan itu disebutkan jika THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan;
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
e. 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan gaji pokok yang diterima PNS berbeda-beda tergantung golongannya.
Berikut daftar gaji pokok PNS mulai dari Golongan I:
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV