> >

Bantah Abaikan 266 Hasil Analisis PPATK, Sri Mulyani: Sudah Kami Tindaklanjuti

Ekonomi dan bisnis | 13 Maret 2023, 09:57 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam konferensi pers mengenai dugaan pencucian uang sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (11/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.

Sri Mulyani menjelaskan, 70 persen dari 266 surat itu merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu sendiri dan sisanya temuan dari PPATK. Tepatnya sejak 2007 hingga 2023.

“Sebetulnya, 185 adalah permintaan dari kami. Jadi kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut biasanya suatu data dari ASN di bawah Kementerian Keuangan karena bertugas mengawasi, membimbing,” ujar Sri Mulyani.

Dari 266 surat itu, sebanyak 964 pegawai yang diidentifikasi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian sebanyak 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) lantaran informasi dari PPATK belum cukup memadai.

Baca Juga: Kemenkeu Disorot Publik, Sri Mulyani: Banyak Orang Punya Masalah Keuangan, Seolah Muaranya di Kami

Selanjutnya, telah dilakukan audit investigasi kepada 126 kasus dan rekomendasi hukum disiplin  diberikan kepada 352 pegawai yang mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Lalu ada beberapa surat yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya telah pensiun, tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau tidak menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.

“Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena kami Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini, jika ada kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kami sampaikan kepada APH,“ jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku sangat senang mendapat dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU