Stafsus Menkeu Sebut Tak Ada Larangan PNS Beli Saham, tapi Harus Ada Batasannya
Ekonomi dan bisnis | 10 Maret 2023, 13:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan data 134 nama pegawai pajak yang mempunyai saham di 280 perusahaan kepada Kementerian Keuangan, hari ini, Jumat (10/3/2023).
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya sampai Jumat siang belum menerima laporan itu. Namun, jika Inspektorat Jenderal Kemenkeu sudah menerimanya, pasti akan disampaikan ke publik.
"Kalau sudah terima akan kita dalami dan kira-kira sesuai aturan apa yang akan kami lakukan," kata Yustinus dalam Breaking News Kompas TV.
"Nanti detilnya kita cek ya. Kalau Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah (PP) itu enggak ada larangan (PNS punya saham)," ujarnya.
Baca Juga: Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Dipanggil KPK, Anaknya Foya-foya di Australia Viral
Ia menjelaskan, meski tak ada larangan, tetap diperlukan pembatasan pengaturan soal kepantasannya.
"Governance-nya, melaporkan ke atasan langsung biar tidak ada conflict of interest," ucap Yustinus.
Ia berjanji Kemenkeu akan melihat rambu-rambu aturannya.
"Kalau pegawai Kemenkeu usaha catering ya mustinya boleh, enggak ada masalah. Atau buka jasa fotografi enggak ada persoalan," ujarnya.
Sementara itu, Pengamat Pajak Bastanul Siregar mengatakan, pegawai pajak sah-sah saja mempunyai saham untuk investasi. Ia mencontohkan dalam LHKPN banyak PNS menyampaikan memiliki harta dalam bentuk surat berharga.
Baca Juga: KPK Malaysia Tangkap Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
"Surat berharga itu bisa saham bisa juga Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi," kata Bastanul saat dihubungi Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
"Ketika PNS punya saham sebenarnya sah-sah saja. Yang enggak boleh itu jika saham itu menjadi alat atau modus PNS untuk mencari uang atau trading harian. PNS itu ya termasuk TNI Polri juga," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV