> >

Syarat Rekomendasi Paspor Haji dan Umrah Khusus Dicabut, Kemenag: Memang Menyulitkan Jemaah

Kebijakan | 6 Maret 2023, 06:45 WIB
Kementerian Agama menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus, oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama menyambut baik pencabutan syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus, oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan, rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," kata Anna di Jakarta dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/3/2023).

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujarnya.

Baca Juga: Komnas Haji dan Umrah Minta Pimpinan BPKH Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Menurut Anna, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

 

Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU