Luhut Sebut Mekanisme Insentif untuk Mobil dan Motor Listrik Diumumkan Senin Besok
Ekonomi dan bisnis | 5 Maret 2023, 12:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV– Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan insentif kendaraan listrik pada Senin (6/3/2023) besok.
Menurut Luhut, insentif untuk mobil dan motor listrik ini berbeda dengan subsidi. Kendati demikian, ia belum menjelaskan lebih lanjut.
"Kita menunggu, dan semoga minggu depan sudah keluar mengenai insentif ya. Bukan subsidi, tapi insentif yang diberikan kepada motor dan mobil (listrik)," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com (4/2/2023) lalu.
Baca Juga: Seberapa Efektif Penerapan Insentif Kendaraan Listrik? Ini Kata Direktur INDEF, Tauhid Ahmad!
Lebih lanjut, Luhut juga mengungkapkan pihaknya akan menjelaskan bentuk dan mekanisme insentif kendaraan listrik ini, Senin besok.
“Beda antara subsidi dan insentif untuk mobil dan motor, tapi nanti akan kita umumkan (Senin), tunggu saja. Nanti Senin kita lihat," ucap Luhut.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sempat menyebut besaran insentif untuk pembelian motor listrik yang baru sebesar Rp8 juta, sedangkan insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
Pemerintah juga akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik.
Baca Juga: Ombudsman Kaji Implementasi Kendaraan Listrik, SPBKLU Masih Terbatas & Insentif Tak Juga Diberikan
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” kata Agus, Rabu (14/12/2022).
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kompas.com