Pengadilan Sahkan Pencabutan Gugatan PT MSU ke 18 Konsumen Meikarta
Ekonomi dan bisnis | 28 Februari 2023, 17:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Gugatan senilai Rp 56 miliar yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta kepada 18 konsumennya resmi dicabut.
Keputusan itu disahkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023).
Dalam persidangan, Hakim Ketua Kamaludin menyampaikan, agenda hari ini sejatinya ialah perbaikan alamat tergugat. Namun, pada 16 Februari (2023) yang lalu, kami menerima surat pencabutan gugatan dari pihak penggugat.
Hakim Kamaludin kemudian menetapkan bahwa perkara dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt resmi dicabut.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.230.000. Demikian ditetapkan pada Selasa, 28 Februari 2023," sebut Kamaludin dalam persidangan.
Setelah mendengar hakim mengetuk palu, sejumlah tergugat yang hadir di ruang persidangan bertepuk tangan.
Salah satu tim kuasa hukum PT MSU yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, kliennya telah mencabut gugatan tersebut.
"Pencabutan gugatan saja, itu saja. Pertimbangannya melalui majelis hakim tadi sudah dibacakan," katanya usai persidangan, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Konsumen Meikarta Bisa Dapat Pengembalian Dana Lewat Skema Titip Jual, Pimpinan DPR Ungkap Prosesnya
Terkait tuntutan konsumen untuk mengembalikan dana yang telah dibayarkan dan soal tindakan lanjutan pasca gugatan itu dicabut, kuasa hukum tersebut enggan memberikan pernyataan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV