Kemenkeu: Pengunduran Diri Rafael Trisambodo Bisa Ditolak
Kebijakan | 28 Februari 2023, 06:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Ahli Bidang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti mengatakan, Kemenkeu belum menerima surat pengunduran diri resmi dari Rafael Alun Trisambodo sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Kemarin disampaikan secara terbuka tapi belum diterima secara formal. Kalau sudah diterima, itu pun kita lihat dulu, sehingga nanti tidak semata-mata begitu (mengajukan) mundur langsung diterima, tidak," ucapnya, Senin (27/2/2023), dikutip dari Kompas.com.
Frans menjelaskan kemungkinan besar pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo ditolak karena yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.
"Tidak menutup kemungkinan (ditolak), karena akan dilakukan penyelidikan dulu terhadap dia, sampai nanti ada kejelasan baru diputuskan apakah diterima atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: KPK dan Irjen Kemenkeu Bakal Periksa Asal Usul Harta Rafael Alun, Bukan Hanya yang Tercatat di LHKPN
Ia menyampaikan, dalam aturan ASN yang sedang menjalani proses pemeriksaan atas pelanggaran disiplin tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri.
Hal itu tertuang dalam pasal 5 ayat (6) bagian C Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
"Bisa jadi ya bukan ditolak tapi ditunda istilahnya, sampai pemeriksaannya itu selesai," imbuh Frans.
Seperti diketahui, Rafael Alun telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai eselon III Ditjen Pajak melalui surat terbuka bermaterai pada Jumat 24 Februari.
Pernyataan itu dibuat tidak lama setelah Rafael Alun dicopot jabatan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas.com