> >

Ombudsman Kaji Implementasi Kendaraan Listrik, SPBKLU Masih Terbatas & Insentif Tak Juga Diberikan

Ekonomi dan bisnis | 14 Februari 2023, 19:19 WIB
PT PLN (Persero) Telah Membangun dan Mengoperasikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Sebanyak 150 unit, Sebagai Upaya Percepatan Dalam Pengembangan Ekosistem EV. (Sumber: Humas PT PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketersediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) masih terbatas. Padahal sarana tersebut harus seimbang untuk bisa mendorong masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Permasalahan ini menjadi salah satu yang disoroti oleh Ombudsman RI yang telah melakukan kajian soal regulasi dan implementasi kendaraan listrik.

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebutkan, berdasarkan data dari Kementerian ESDM, jumlah keseluruhan SPBKLU ada 346 unit dengan sebaran masih terpusat di kota besar dan kota penyangga.

Nahasnya, kondisi infrastruktur maupun sarana dan prasarana kendaraan listrik itu ditemukan ada beberapa yang rusak dan tidak berfungsi.

"Jika dibiarkan dan tidak diantisipasi, maka hal ini akan menimbulkan problem tersendiri yang semakin membuat kebijakan penggunaan kendaraan listrik tidak diminati dan mengalami banyak kendala," katanya dalam Konferensi Pers “Rapid Assesment: Pengawasan Pelayanan Publik Penggunaan Kendaraan Listrik Berdasarkan Regulasi dan Implementasi", Selasa (14/2/2023).

Baca Juga: Akan Bagaimana Limbah Baterai Kendaraan Listrik? Ini Kata Ombusdman RI dan Peneliti BRIN

Menurut Hery, meski pemantauan SPKLU yang rusak dapat dilihat melalui PLN Mobile, tapi belum ada kejelasan SOP terkait pebaikan. Imbasnya, antrean akan lama terutama bagi motor listrik yang hendak menukarkan baterai.

Kemudian, masalah tidak adanya petunjuk penggunaan untuk pengguna kendaraan listrik yang akan mengisi daya di SPBKLU. Hal ini bisa menyulitkan konsumen.

"Kami juga menemukan tidak semua SPBKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman. Mengingat bahwa pengisian daya mobil listrik paling cepat 30-45 menit, maka sudah selayaknya SPBKLU dilengkapi dengan ruang tunggu yang nyaman bagi pengguna kendaraan listrik," ungkapnya.

Sejumlah persoalan tersebut kemudian bisa menjadi faktor turunnya minat masyarakat terhadap penggunaan kendaraan listrik.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU