KPPU akan Panggil Pedagang yang Langgar Penjualan "MinyaKita", Sanksinya Bisa Pencabutan Usaha
Ekonomi dan bisnis | 14 Februari 2023, 12:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Menyikapi kelangkaan "Minyakita" yang ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), lembaga ini akan melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut yang terjadi di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU.
Dari hasil pengawasan tersebut ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk Minyakita hingga penjualan bersyarat.
Dalam hal ini, berbagai Kantor Wilayah KPPU melakukan berbagai upaya pencegahan kecurangan penjualan "Minyakita" melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan Pemerintah, advokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar.
Selain itu, ada upaya penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," jelas manajemen KPPU dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).
Jenis pelanggaran
Berbagai upaya tersebut menyusul ditemukannya dugaan pelanggaran usaha atau kecurangan dalam penjualan "Minyakita".
Selain ditemukan berbagai fakta seperti ketidaktersediaan produk "Minyakita" hingga penjualan bersyarat, perilaku kecurangan tersebut di antaranya berupa dugaan penjualan bersyarat atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan untuk dijual sebagai minyak curah.
Baca Juga: Simak Aturan Terbaru Beli MinyaKita, Tak Perlu Pakai KTP hingga Kuota Dibatasi
Ternyata, berbagai pelangggaran tersebut ditemukan di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten.
“Penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha, sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU. Penjualan bersyarat ini ditemukan di banyak wilayah,” sambung manajemen KPPU.
Umumnya penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan "Minyakita" yang mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor atau pengecer, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya.
Sanksi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV