Diduga Ada Pelanggaran Persaingan Usaha, KPPU Makassar Temukan Praktik Jual Bersyarat Minyak Goreng
Ekonomi dan bisnis | 8 Februari 2023, 13:45 WIBMAKASSAR, KOMPAS.TV – Kepala KPPU Kanwil VI Makassar Hilman Pujana tengah mendalami informasi mengenai adanya dugaan praktik penjualan bersyarat yang dilakukan oleh distributor minyak goreng.
Praktik yang dikenal dengan tying atau juga bundling, yakni penjualan bersyarat dalam menjual maupun distribusi minyak goreng.
Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup dimana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
"Sejak beberapa pekan terakhir ini kami intensif melakukan pemantauan penjualan minyak goreng karena adanya kendala dalam distribusi dan penjualan," ujar Hilman Pujana di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/2/2023), dikutip dari Antara.
Baca Juga: Alasan PT BKP Timbun MinyaKita di Gudang Bikin Langka di Pasaran
Lebih lanjut, Hilman menerangkan, praktik tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen/pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama yakni minyak goreng.
Bisa juga, paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
Manurut Hilman, praktik ini melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Disebutkan, Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 Tahun 1999 memuat tentang pelaku usaha dilarang melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara