Jadi Langka & Mahal, Mendag Zulhas: Beli MinyaKita Harus Pakai KTP & Keluarkan Larangan
Kebijakan | 4 Februari 2023, 12:42 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, untuk membeli MinyaKita sudah mulai diterapkan kebijakan bahwa pembeli harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
"Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong," kata Zulkifli saat melakukan peninjauan harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng Denpasar, Sabtu (4/2/2023), seperti dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, pembeli boleh saja membeli 5 kilogram, tetapi tidak boleh memborong MinyaKita untuk dijual kembali dan kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan.
Zulkifli dalam kunjungannya yang didampingi Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, kembali mengingatkan para penjual minyak goreng agar jangan main-main menjual MinyaKita di atas HET (harga eceran tertinggi) sebesar Rp14 ribu per liter karena ada pengawasan dari Satgas Pangan.
"Harganya tidak boleh naik, kalau naik kena Satgas, 'nggak boleh lagi jualan," ujarnya.
Baca Juga: Mendag akan Larang MinyaKita Dijual Online, Ini Respons Shopee dan Tokopedia
Tambahan suplai
Di samping itu, untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng di pasaran, pemerintah dan produsen telah sepakat untuk meningkatkan tambahan suplai minyak goreng kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.
"Sekarang dikurangi yang ke pasar modern, yang online kita kurangi. Suplainya sekarang ke pasar (tradisional-red) dan akan diutamakan hingga Lebaran 2023 ini," ujarnya.
Menurutnya, sampai terjadinya kelangkaan MinyaKita karena semakin banyak masyarakat beralih atau mencari MinyaKita karena dinilai kualitas dan botolnya bagus.
Berdasarkan pemantauannya di Pasar Kreneng, harga MinyaKita per liter dijual Rp14 ribu, dan untuk minyak kemasan premium dijual bervariasi mulai dari Rp16 ribu dan Rp17 ribu per liter.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV