> >

Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli

Kebijakan | 3 Februari 2023, 11:12 WIB
Kartu KJP Plus. Pemprov DKI mengumumkan dana KJP Plus Tahap II 2023 bisa dicairkan mulai 1 Februari 2023. (Sumber: jakarta.go.id)

Setelah menerima dana KJP, ATM KJP Plus bisa digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima. Jangan lupa simpan fotokopi struk pembelian untuk dilaporkan ke sekolah. Perlu diingat, ada ketentuan khusus mengenai barang yang bisa dibeli oleh pemegang KJP Plus.

Daftar Barang yang Bisa Dibeli Oleh KJP Plus:

  1. Buku tulis.
  2. Buku gambar.
  3. Buku pelajaran.
  4. Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan.
  5. Alat gambar seperti macam-macam penggaris, pensil lwarna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka.
  6. Alat dan atau bahan praktik.
  7. Seragam sekolah dan kelengkapannya.
  8. Sepatu dan kaos kaki sekolah.
  9. Tas sekolah.
  10. Pakaian olahraga sekolah.
  11. Buku pelajaran penunjang.
  12. Kudapan bergizi.
  13. Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  14. Alat bantu pendengaran.
  15. Kalkulator scientific.
  16. USB flashdisk sebagai alat simpan data.
  17. Seragam pramuka dan kelengkapannya.
  18. Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah.
  19. Komputer/Laptop

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU