> >

Bikin Tenang, Gibran Imbau Buruh di Kota Solo Laporkan Gaji Tak Sesuai UMK 2023: Disnaker Buka Posko

Ekonomi dan bisnis | 3 Februari 2023, 07:46 WIB
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka saat berbicara kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/1/2023). Gibran meminta buruh di Kota Solo lapor ke Dinasker jika terima upah tak sesuai UMK 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aris Wasita)

SURAKARTA, KOMPAS.TV - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengimbau kepada buruh atau karyawan yang bekerja di Kota Surakarta atau Solo untuk segera lapor apabila gaji yang dibayarkan perusahaan tidak sesuai dengan besaran upah minimum kota (UMK) 2023.

UMK Kota Solo tahun 2023 naik sebesar 6,8 persen dari tahun 2022. Kini, UMK di Solo menjadi Rp2.174.169 setelah sebelumnya sejumlah Rp2.034.810 pada tahun 2022.

Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengimbau agar para karyawan di Kota Solo aktif memantau perusahaannya masing-masing. 

Apabila tidak dibayar sesuai dengan ketentuan UMK yang telah ditetapkan, Gibran meminta agar buruh atau karyawan melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Kalau ada keluhan-keluhan dari buruh soal pembayaran UMK tidak sesuai, segera laporkan kepada kami. Januari 2023 adalah perdana penerapan pembayaran UMK 2023," ujar Gibran, Kamis (2/2/2023) dilansir dari Tribunjateng.

Selain itu, ia juga meminta semua perusahaan di Surakarta untuk mematuhi aturan pembayaran gaji karyawan sesuai UMK Kota Solo 2023.

"Kami minta semua pengusaha atau perusahaan di Surakarta untuk bisa mematuhi pembayaran gaji karyawan sesuai UMK 2023," jelas Gibran.

Baca Juga: Payday! Berlaku 1 Januari, Ini Daftar UMK 2023 Tertinggi Indonesia, Kabupaten Karawang Juaranya

Ia pun menegaskan, besaran UMK Kota Surakarta tahun 2023 merupakan hasil kesepakatan bersama, sehingga semua pihak harus mematuhinya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surakarta, kata Gibran, juga membuka posko aduan.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Tribunjateng


TERBARU