Jawaban Sri Mulyani Soal Namanya Masuk Bursa Calon Gubernur BI
Ekonomi dan bisnis | 1 Februari 2023, 06:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan pergantian Gubernur Bank Indonesia (BI) sudah diatur dalam Undang-Undang (UU).
Hal tersebut menjawab pertanyaan mengenai isu dirinya, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa yang masuk ke dalam bursa calon Gubernur BI selanjutnya.
"Jadi mengenai Gubernur BI itu sudah ada prosesnya dalam UU," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Sri Mulyani menegaskan, jika dirinya, Perry Wajiyo, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat ini akan tetap fokus mengerjakan tugas dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Baca Juga: Fadli Zon Debat di Twitter dengan Stafsus Sri Mulyani soal Harga BBM dan Tarif Tol di Aljazair
Yakni menjaga stabilitas sistem keuangan dan pemulihan ekonomi.
Untuk diketahui, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI pada tahun ini akan habis (2018-2023).
Dengan begitu, Presiden Joko Widodo akan mengajukan nama calon baru Gubernur BI kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.
Perry merupakan Gubernur BI periode 2018-2023 menggantikan Agus Martowardojo. Pengangkatan Perry sebagai Gubernur BI tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 70/P/2018 tertanggal 16 April 2018.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara