Banyak Anggapan Semua Dipajaki Negara, Bahkan Tukang Bakso, Sri Mulyani: Pemahaman Keliru
Kebijakan | 26 Januari 2023, 11:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pajak untuk UMKM hanya dikenakan bagi yang sudah mempunya omzet di atas Rp500 juta per tahun. Sehingga, tukang bakso keliling tidak akan dikenai pajak.
“Masa tukang bakso yang baru jualan juga kena pajak? Ya enggak lah,” kata Sri Mulyani dalam video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Kamis (26/1/2023).
“Sebagian masyarakat menganggap apa-apa dipajakin, bahkan pedagang bakso keliling dipajakin. Ini pemahaman yang keliru,” tulis Sri Mulyani dalam keterangan video tersebut.
Baca Juga: Sembako hingga Emas Batangan Bebas PPN, Simak Aturan Terbaru Ditjen Pajak
Ia menjelaskan, tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak.
“Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko, setiap rukonya menghasilkan Rp100 juta setahun pantes enggak bayar pajak?” kata Sri Mulyani.
Sebagian masyarakat, lanjutnya, juga salah paham mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Padahal justru sekarang pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.
Bendahara Negara pun menjelaskan cara menghitung pajak untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta. Ia mencontohkan, jika tukang bakso itu omzet di setiap rukonya naik jadi Rp120 juta per tahun, sehingga totalnya dari 5 ruko sang pedagang punya omzet Rp600 juta per tahun.
Baca Juga: Pengumuman! Pemerintah Setop Pemberian BLT UMKM di Tahun 2023
Maka cara menghitungnya, Rp600 juta dikurangi Rp500 juta (batas penghasilan UMKM tak kena pajak) dan hasilnya Rp100 juta. Nah, yang Rp100 itulah yang akan dipajaki, dengan dikali 0,5% sebagai tarif pajaknya.
“Itu cuilikk banget (kecil banget),” ucap Sri Mulyani.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menuturkan, sebagian masyarakat juga menganggap pajak tidak balik ke masyarakat. Padahal prinsip pajak itu gotong-royong dan berkeadilan.
“Yang kuat membantu, yang lemah dibantu agar sama-sama sejahtera,” tandas Menkeu.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :