> >

Soal PPh Natura, Pengamat Saran Pemerintah Sebutkan Detail Fasilitas Kantor yang Dipajaki

Kebijakan | 11 Januari 2023, 19:02 WIB
Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas kantor atau natura akan mulai diterapkan pada paruh kedua tahun 2023. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah fokus menggodok aturan teknisnya, sambil mensosialisasikannya kepada masyarakat. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pajak Penghasilan (PPh) atas fasilitas kantor atau natura akan mulai diterapkan pada paruh kedua tahun 2023. Saat ini, Kementerian Keuangan tengah fokus menggodok aturan teknisnya, sambil menyosialisasikannya kepada masyarakat.

Maklum, payung hukum Pajak Natura baru UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No 55 Tahun 2022. Masih perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini drafnya tengah digarap, untuk mengimplementasikan Pajak Natura.

Dalam PP 55/2022, baru disebutkan kategori natura dan kenikmatan yang dikecualikan. Sedangkan, soal jenis-jenis benefit apa saja yang didapat pekerja dari perusahaan yang akan dipajaki, belum ada penjelasannya.

Meskipun di beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan jika fasilitas hanya berupa ponsel dan laptop, tidak akan dipajaki. Tapi cukup dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pekerja.

Menkeu menyebut, Pajak Natura hanya dikenakan pada level manajerial, direksi, dan CEO. Mereka biasanya mendapat fasilitas kantor atau kenikmatan berupa kartu anggota golf club hingga terbang dengan jet pribadi.

Baca Juga: Cuan Dari Lato-Lato: Di Shopee Saingan Sama Penjualan Masker, Di Tokopedia Naik 57 kali Lipat

Atau bagaimana mekanisme pemotongan PPh Natura dilakukan. Apakah dipotong dari gaji karyawan atau dibayarkan oleh perusahaan.

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, ketentuan teknis PPh atas natura/kenikmatan harus kembali mempertimbangkan apa yang menjadi objek pajaknya.

Berdasarkan narasi yang selama ini dikemukakan oleh pemerintah, setidaknya terdapat dua tujuan utama penerapan pajak tersebut.

Pertama, dalam rangka menjamin keadilan khususnya adanya beban pajak yang setara bagi pihak yang menerima penghasilan berbentuk tunai dan nontunai (keadilan horizontal).

Serta mencegah ketimpangan tambahan kemampuan ekonomis bagi pegawai di level tertentu, yang banyak menerima natura/kenikmatan (keadilan vertikal).

Baca Juga: Pengumuman! Pajak Fasilitas Kantor Mulai Diterapkan Semester II Tahun 2023

"Kedua, berdasarkan naskah akademis UU HPP (dahulu RUU KUP), salah satu pertimbangannya adalah dengan kian maraknya penghasilan dalam bentuk nontunai yang diterima influencer ketika melakukan endorsement barang/jasa. Atas natura/kenikmatan tersebut belum dipajaki," kata Bawono saat dihubungi Kompas TV, Rabu (11/1/2023).

Ia menjelaskan, dari perspektif tersebut, tersirat bahwa pengenaan pajak natura/kenikmatan mencakup subjek pajak orang pribadi yang merupakan pegawai dan bukan pegawai.

Namun natura/kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan bukan pegawai pada dasarnya memiliki filosofi dan skema yang relatif berbeda.

Penulis : Dina Karina Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : KompasTV


TERBARU