Saat Wacana Penerapan ERP dari Era Sutiyoso hingga Heru Budi yang Tak Kunjung Terealisasi
Ekonomi dan bisnis | 11 Januari 2023, 13:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Kemacetan parah di Jakarta membuat setiap gubernurnya memutar otak, untuk mencari solusi guna mengurainya.
Salah satunya adalah wacana penerapan jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) di Ibu Kota. Bahkan wacana tersebut sudah mengemuka sejak DKI dipimpin Gubernur Sutiyoso pada 2006 silam.
Namun hingga saat ini, setelah melewati kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo, Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan, hingga Heru Budi Hartono yang menjabat sebagai Plt Gubernur ternyata belum terealisasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku masih terus melakukan kajian terkait program tersebut. Diantaranya dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para ahli terkait tentang ERP, pada Rabu (15/12/2022) lalu.
Adapun draf rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pemberlakuan ERP di 25 jalan di Jakarta telah beredar di kalangan media.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, draf itu masih berupa usulan.
"Rancangan itu baru berupa usulan saja, jadi belum menjadi sebuah regulasi atau peraturan daerah (perda)," kata Syafrin seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Heru Budi Buka Suara soal Tarif ERP Jakarta, Segini Besaran yang Diusulkan
"Rancangan perda ini sudah pernah dikirimkan tahun lalu dan sudah masuk dalam Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Pembahasan akan dilakukan lagi tahun ini tapi belum menjadi perda, jadi masih banyak turunannya," tambahnya.
Syafrin mengatakan, pihaknya berupaya agar aturan itu bisa rampung tahun ini.
“Saya tidak bisa memastikan pertengahan atau akhir tahun. Yang jelas tahun ini,” ucapnya.
Berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI, Rancangan Perda Soal Pengendalian Lalu Lintas secara elektronik itu diusulkan memiliki 12 bab dan 29 pasal.
Dalam raperda itu, waktu pelaksana ERP dirancang setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB di 25 ruas jalan di Jakarta yang dilaksanakan bertahap.
Yakni Jalan Pintu Besar Selatan; Jalan Gajah Mada; Jalan Hayam Wuruk; Jalan Majapahit; Jalan Gatot Subroto; Jalan M. T. Haryono; Jalan D. I. Panjaitan; Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan); Jalan Pramuka; Jalan Salemba Raya; Jalan Kramat Raya;
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com