Perppu Cipta Kerja Beda Jauh dengan Draft, Buruh: Tak Ada Batasan Jenis Pekerjaan Outsourcing
Kebijakan | 4 Januari 2023, 08:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dinilai tidak sesuai harapan dari usulan para buruh atau pekerja kepada pemerintah.
Padahal, pembahasan rancangan Perppu Cipta Kerja sebelum diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diterbitkan pada 30 Desember 2022 telah melibatkan para buruh. Namun ternyata, setelah perppu terbit tak sesuai harapan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, dia bersama Presiden Partai Buruh Said Iqbal bertemu dengan pemerintah untuk menyampaikan usulan, menyampaikan formula pengupahan.
“Ternyata pada saat perjalanannya di minggu pertama Januari (2023), harusnya kami bertemu kembali untuk mem-finalkan draf yang sudah ada. Ternyata Perppu yang dikeluarkan, berbeda 99 persen dengan draf yang kami serahkan kepada pemerintah," jelasnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Seperti formula pengupahan yang di dalam Perppu Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan tidak disebutkan secara detail indeks yang digunakan untuk menentukan angka penetapan upah minimum.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Pesangon untuk Karyawan Kena PHK Diberikan Paling Banyak 9 Kali Gaji
Jenis pekerjaan alih daya tak jelas
Kemudian, terkait alih daya atau outsourcing yang dinilai tidak jelas. Di Perppu Cipta Kerja tidak dijelaskan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.
Dia meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.
Lalu, dia juga bilang di Perppu tersebut mengenai pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) juga tidak jelas.
Akibatnya, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV