Kemenhub Akui Semua Maskapai Terapkan Tarif Batas Atas Jelang Libur Nataru 2023
Ekonomi dan bisnis | 14 Desember 2022, 13:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Harga tiket pesawat naik selama bulan Desember 2022 ini, jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun menurut Kementerian Perhubungan (Kemenhub), harga yang diterapkan maskapai masih sesuai aturan.
Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 142 tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (KM 142/2022).
"Fuel surcharge, TBA (tarif batas atas) masih seperti ketentuan yang ada sekarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati saat dikonfirmasi KOMPAS.TV, Rabu (14/12/2022).
Pada pertengahan tahun ini, Kemenhub memang mengizinkan maskapai menerapkan fuel surcharge pada tiket pesawat, karena kenaikan harga avtur.
Aturan itu berlaku sejak ditetapkan pada 4 Agustus 2022 dan akan dievaluasi setiap 3 bulan.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru 2023, Penumpang Keluhkan Harga Tiket Pesawat Naik 20-30 Persen
Adapun besaran fuel surcharge adalah 15 persen untuk pesawat jenis jet dan 25 persen pesawat jenis propeller.
Besaran biaya tambahan itu belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn), serta wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen yang terpisah dari tarif jarak (basic fare).
"Nanti kita lihat perkembangannya karena masih efeknya kepada operating cost masih tinggi, itu salah satu pertimbangan kita keluarkan ketentuan fuel surcharge," uiarnya.
Adita mengakui, saat ini maskapai memang menerapkan tarif maksimal semua. Namun tidak ada maskapai yang melanggar aturan.
"Memang sekarang menerapkan di TBA nya semua, batas atas semua. Mekanisme pasar, demand naik, harga diterapkan paling atas. Selama enggak keluar koridor, kita masih perbolehkan," tutur Adita.
Baca Juga: Daftar 8 Tol Gratis untuk Libur Nataru 2023, Termasuk Tol Bocimi dan Japek Selatan
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber :