> >

Ibu Kota Pindah ke Kaltim, Jakarta Direncanakan Tidak Lagi Punya Wali Kota dan Bupati

Ekonomi dan bisnis | 25 November 2022, 08:05 WIB
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bertemu dengan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Balai Kota Jakarta, Kamis (24/11/2022). Suharso Monoarfa menyatakan, Jakarta kemungkinan tidak akan memiliki wali kota dan bupati setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Namun Jakarta tetap dipimpin oleh Gubernur. (Sumber: Instagram @herubudihartono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan, Jakarta kemungkinan tidak akan memiliki wali kota dan bupati setelah Ibu Kota pindah ke Nusantara, Kalimantan Timur. Namun Jakarta tetap dipimpin oleh gubernur. 

Saat ini, Jakarta memiliki 4 wali kota dan 1 bupati. 

"Dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota. Bahkan pemikiran kami ke depan adalah bagaimana ada struktur organisasi pemerintahan agile, yang lebih lincah. Dan bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain. Jadi lose birokrasi tapi lebih efektif," kata Suharso saat bertemu dengan Pj Gubernur Heru Budi Hartono, Kamis (24/11/2022). 

Selama persiapan kepindahan ibu kota, pemerintah juga akan menyusun aturan terkait kewenangan apa saja yang dimiliki Pemprov DKI setelah tak lagi jadi Ibu Kota Negara. 

Baca Juga: Populasi di IKN Dibatasi Hanya 1,91 Juta Jiwa, Proses Pemindahan hingga 2045

"Sehingga Jakarta bisa mengambil kewenangan-kewenangan untuk kebutuhannya tanpa disibukkan dengan sesuatu yang tidak diperlukan. Misalnya bagaimana relasinya dengan kementerian dan lembaga yang lain," ujar Suharso. 

"Yang penting bahwa Jakarta tetap menjadi pusat kegiatan ekonomi dan menjadi salah satu center, dan itu saya kira tidak perlu diingkari dan dirisaukan. Bahkan kita akan membangun jauh lebih baik lagi di Jakarta," ujarnya. 

Hal tersebut juga menjadi pesan dari Presiden Joko Widodo yang mengamanatkan, agar Kementerian PPN memikirkan Jakarta setelah tidak menjadi Ibu Kota.

Jokowi juga berpesan agar kegiatan di luar pemerintahan, tetap berada di Jakarta. Namun sebagai pusat bisnis, Jakarta tidak boleh berhenti berbenah. 

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU IKN, Fraksi Demokrat dan PKS Menolak, Nasdem Abstain

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU