Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik Jadi Rp5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Ketentuan
Ekonomi dan bisnis | 23 November 2022, 09:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Unsur buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2023 naik sebesar 10,55 persen, sehingga menjadi Rp5,1 juta. Jumlah itu naik 10,55 persen dari UMP 2022.
Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, Nurjaman menilai, usulan itu tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) maupun Peraturan Pemerintah (PP).
"Usul total kenaikan upah pekerja dalam sidang pengupahan kedua di Balai Kota Jakarta pada Selasa ini sebesar Rp5.131.000 tersebut, tidak mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023," kata Nurjaman seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/11/2022).
Sebab, Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan jika kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Menurut Nurjaman, usulan butuh itu juga tak mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMP DKI 2023.
Baca Juga: Gubernur BI Saran Kenaikan UMP Jangan Terlalu Tinggi, agar Tak Picu Inflasi
"Karenanya, dari teman-teman pekerja untuk UMP (DKI) 2023, menurut saya, ini tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan tidak mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022," ujar Nurjaman.
Ia menilai ada kesamaan antara unsur Apindo DKI dan unsur pekerja, dalam menentukan dasar acuan penentuan nilai UMP DKI 2023, yakni sama-sama tidak mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
"Menurut kami, di sini ada kesamaan antara Apindo dengan teman-teman serikat buruh itu, sama-sama tidak menerima Permenaker Nomor 18 pada penetapan UMP 2023 ini," ucapnya.
Oleh karena itu, Apindo DKI sendiri mengusulkan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp4.763.293, mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan usulan UMP DKI 2023.
"Jadi, Permenaker itu, menurut saya, diterima oleh unsur pengusaha dari Kadin DKI dan Pemerintah (DKI)," sebutnya.
Sebelumnya, Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen atau setara dengan Rp4.879.053. Sementara itu, Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp4.901.738.
Baca Juga: Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta
Pemprov DKI dan Kadin DKI mengacu kepada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 untuk menentukan nilai tersebut.
Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.
Hal itu karena semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa kemarin.
Karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta menilai, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tentang kalahnya mantan Gubernur DKI Anies Baswedan di tingkat banding, memberikan kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Baca Juga: Aturan Berubah, Waktu Penetapan Upah Minimum 2023 Diperpanjang
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :