> >

PHK 1.300 Pegawai, GoTo Beri Pesangon, Tambahan Gaji, Laptop, dan Konseling Karir

Ekonomi dan bisnis | 21 November 2022, 06:02 WIB
Ilustrasi logo GOTO. (Sumber: SHUTTERSTOCK/WIRESTOCK CREATORS)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Manajemen PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) memastikan, karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di negara GoTo beroperasi. GoTo memberikan sejumlah dukungan finansial.

CEO Grup GoTo Andre Soelistyo mengatakan, dukungan finansial itu antara lain berupa tambahan satu bulan gaji, serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu). Perusahaan juga memberikan dukungan pencarian kerja serta layanan konseling.

Karyawan yang terkena PHK, bisa memiliki laptop yang saat ini mereka gunakan, mengakses berbagai program pelatihan, serta dapat bergabung ke direktori alumni GoTo. 

"Di mana perusahaan dapat memberikan rekomendasi kepada berbagai perusahaan dalam jaringan rekanan bisnis Grup GoTo," kata Andre dikutip dari Antara, Senin (21/11/2022).

"Selain itu, GoTo juga memberikan fasilitas konseling karir, keuangan, dan psikologi sampai akhir bulan Mei 2023," tambahnya. 

Baca Juga: Karyawan Di-PHK Perusahaan? Manfaatkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Dapat Benefit Uang Tunai

Andre menyampaikan, GoTo memutuskan melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap, untuk mendukung langkah perusahaan dalam melakukan efisiensi biaya.

Menurut Andre, keputusan berat tersebut terpaksa dilakukan oleh manajemen, lantaran tantangan makro ekonomi global juga berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di seluruh dunia. 

Sehingga, perusahaan harus mengakselerasi upaya untuk menjadi bisnis yang secara finansial mampu mandiri dan tumbuh secara sustainable dalam jangka panjang.

"GoTo, seperti layaknya perusahaan besar lainnya, perlu beradaptasi untuk memastikan kesiapan perusahaan menghadapi tantangan ke depan," ujar Andre. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU