> >

Pegawai Tetap Terkena PHK, Berikut Daftar Hak Pesangon dan Uang Pengganti yang Harus Diterima

Kebijakan | 18 November 2022, 18:59 WIB
Ilustrasi PHK. (Sumber: Tribunsolo.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perusahaan rintisan atau start-up raksasa di Indonesia ramai-ramai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawannya.

Terbaru, platform pendidikan Ruangguru mengumumkan telah melakukan PHK kepada ratusan pegawainya.

Perusahaan tersebut mengungkapkan keputusan ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis.

"Hari ini Ruangguru melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan sebagian pegawai Ruangguru. Terdapat ratusan pegawai Ruangguru yang terdampak dari pemutusan hubungan kerja ini. Keputusan sulit ini diambil karena situasi pasar global yang memburuk secara drastis," jelas Corporate Communications Ruangguru Gwendolyn Betsy kepada KOMPAS.TV, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Ruangguru Umumkan PHK Ratusan Karyawan, Singgung Situasi Pasar Global

Tak hanya Ruangguru, unicorn PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk juga melakukan PHK kepada ribuan karyawannya.

Pemutusan kerja bagi 1.300 orang atau 12 persen dari total karyawan tetap dilakukan sebagai langkah efisiensi yang dilakukan perseroan.

Untuk diketahui karyawan yang mengalami PHK tetap mendapatkan haknya oleh perusahaan, hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah.

Hak karyawan tetap yang mengalami PHK

Menyitat Pasal 40 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja diatur hak-hak para pekerja yang mengalami PHK.

Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyebut dalam hal PHK, pengusaha wajib membayarkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU