Apindo DKI Ingin Kenaikan UMP 2023 Dihitung Berdasarkan Putusan PTTUN DKI yang Rp4,5 Juta
Ekonomi dan bisnis | 18 November 2022, 07:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menilai, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI tentang kalahnya Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan di tingkat banding, memberikan kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Namun kenyataannya, para pekerja di Jakarta terlanjur menerima UMP Rp4,6 juta. Sedangkan pengusaha menginginkan, kenaikan UMP 2023 dihitung berdasarkan UMP yang nilainya Rp4,5 juta.
"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman seperti dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan
Pihaknya memandang positif dan memiliki optimisme setelah majelis hakim PTTUN menguatkan putusan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.
"Kami menyikapi ini adalah positif, kami optimis, jangan pesimis," imbuhnya.
Untuk itu, Apindo DKI bersama tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah mulai melakukan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (15/11). Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan dilanjutkan pada minggu depan.
Untuk menentukan nilai UMP 2023, lanjut dia, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memberikan kepastian menghitung UMP.
"Angkanya tinggal dihitung. Nah kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara