Bingung Beli E-Materai dan Membubuhkannya? Pendaftar PPPK Wajib Tahu Cara Ini
Kebijakan | 11 November 2022, 13:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 kini mengharuskan pembubuhan meterai elektronik atau e-meterai pada sejumlah berkas pendaftaran.
Hal ini untuk menghindari penggunaan materai palsu dalam rekrutmen PPPK 2022. Tentunya, calon pelamar terlebih dahulu membeli e-materai ke distributor resmi.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan terkait membeli dan memasang e-materai.
Cara membeli e-meterai
Membeli e-meterai tentu berbeda dengan meterai tempel. Kendati demikian, merujuk pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp 10.000 per 1 Januari 2021.
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Daftar dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan mengunggah KTP
- Kemudian, isi data diri dan unggah dokumen
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK Guru 2022 Dibuka sampai 13 November: Ini Alur dan Syarat Dokumennya
Melansir dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Cara membubuhkan e-meterai pada dokumen
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, e-meterai digunakan dengan cara membubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Setelah berhasil melakukan pembelian, selanjutnya ikuti langkah berikut untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI" dan pilih login
- Halaman akan menampilkan dua pilihan menu, yakni "Pembelian" dan "Pembubuhan"
- Pilih "Pembubuhan"
- Masukkan detail informasi informasi dokumen, seperti; tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Kemudian, unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes"
- Masukkan PIN
- Isi PIN yang didaftarkan dan proses pembubuhan e-meterai pun selesai
- Terakhir, unduh dokumen yang telah dibubuhkan e-meterai.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV