> >

Ekonomi Triwulan III Tumbuh 5,72 Persen, BPS: Kenaikan BBM Hanya Berdampak Selama Satu Bulan

Ekonomi dan bisnis | 8 November 2022, 06:01 WIB
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite ke sepeda motor konsumen di SPBU Imam Bonjol, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (24/6/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono mengatakan, kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hanya terjadi pada satu bulan di triwulan III-2022. Yakni pada September, sehingga dampaknya tidak terjadi pada keseluruhan kuartal.

Adapun perekonomian Indonesia berhasil tumbuh pada triwulan III-2022, yakni 5,72 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Atau lebih tinggi dari triwulan II-2022 yang sebesar 5,45 persen (yoy).

"Namun ini tetap butuh kajian lebih lanjut karena belum bisa kami lihat secara langsung bagaimana dampak kenaikan BBM itu kepada pertumbuhan ekonomi," kaya Margo seperti dikutip dari Antara, Senin (7/11/2022). 

Ia menjelaskan, secara sederhana BBM digunakan hampir di seluruh sektor perekonomian Indonesia saat ini.

Baca Juga: Lemigas Uji Oktan Pertalite di SPBU, Angkanya Capai 90,7

Sehingga kenaikan harga BBM tentunya akan berdampak kepada biaya produksi dan meningkatnya harga barang dan jasa. Pada akhirnya, akan memberi dampak kepada kemampuan masyarakat untuk mengkonsumsi barang dan jasa.

Pada kondisi normal karena biaya produksi meningkat, lanjut Margo, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah menaikkan harga barang dan jasa.

"Hal ini yang tentu saja terkompensasi juga kalau misalkan daya beli masyarakat bisa terjaga atau semakin meningkat," tuturnya.

Baca Juga: JATAM: Keterlibatan Polisi dalam Pusaran Tambang Ilegal, dari Pengawal hingga Pemodal

BPS mencatat konsumsi rumah tangga pada triwulan III-2022 sebesar 5,39 persen (yoy). Namun angka tersebut sedikit melambat dibandingkan dengan triwulan sebelumnya, yang mampu meningkat hingga 5,51 persen (yoy).

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU