JATAM: Keterlibatan Polisi dalam Pusaran Tambang Ilegal, dari Pengawal hingga Pemodal
Ekonomi dan bisnis | 7 November 2022, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap peran keterlibatan polisi aktif dalam operasi tambang ilegal. Mulai dari mengawal jalannya kegiatan penambangan, hingga memodali operasional tambang.
Keterlibatan polisi pada kegiatan tambang ilegal juga banyak dilakukan saat mereka sudah purna tugas. Hal itu diungkapkan Koordinator JATAM Melky Nahar dalam diskusi bertajuk "Mengungkap Persekongkolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang", beberapa waktu lalu.
"Ada (oknum polisi) yang justru terlibat secara langsung dalam bisnis tambang itu sendiri. Entah itu dia masih aktif menjabat apalagi kalau dia sudah purna tugas," kata Melky seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (7/11/2022).
"Jadi polisi aktif juga kemudian diduga terlibat secara langsung di bisnis tambang ini. Jadi dia memodali kira-kira begitu bagi operasi tambang terutama yang ilegal," tambahnya.
Melky mengungkap keterlibatan beberapa aparat itu terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Baca Juga: Isu Setoran Tambang Ilegal untuk Kabareskrim, Mahfud MD Sebut Perang Bintang Petinggi Polri
"Ada yang di Kalimantan Utara, ada yang di Kalimantan Timur, ada yang di Kalimantan Selatan, ada yang di Bangka Belitung. Jangan lupa ada yang di Pulau Buru Maluku, ada yang di Papua," ujar Melky.
Mengutip laman resmi JATAM, hingga Juli 2022 Kementerian ESDM mencatat ada 2.700 tambang ilegal di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.600 lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi adalah pertambangan batubara.
Di satu sisi, pemerintah memang sering menyebut akan menindak tambang ilegal yang berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Namun JATAM menilai, penegakan hukum yang dilakukan seringnya berkutat dengan urusan administratif dan sarat bias kepentingan.
Contoh bias kepentingan ini, tercermin dari banyak kasus tambang di Indonesia, antara lain di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, Pasar Seluma, Bengkulu, Buli dan Maba di Halmahera Timur, dan Sagea dan Kiya di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
"Di Pulau Sangihe, misalnya, operasi tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat di Tanah Merah, Kampung Bowone, Tabukan Selatan Tengah tampak dibiarkan, tanpa penegakan hukum. Polisi justru sibuk mengawal mobilisasi alat berat PT Tambang Mas Sangihe yang, secara hukum sudah ilegal pasca Izin Lingkungan dibatalkan PTUN Manado," demikian tertulis dalam laporan JATAM, dikutip Senin (7/11/2022).
Baca Juga: Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Kompolnas Sebut Hal Biasa, IPW Terawang soal Tambang di Kaltim
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :