Lindungi Perajin Arak Bali, Gubernur Minta Hotel Tak Produksi dengan Modal Besar
Ekonomi dan bisnis | 7 November 2022, 04:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Hotel yang beroperasional di Bali dilarang memproduksi minuman arak Bali dengan modal besar, sebagaimana diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster, Minggu (6/11/2022).
"Saya memproteksi. Jika ada pengusaha yang ingin memproduksi ini dengan modal besar, saya larang," terang Koster, dihadapan para general manager hotel, menukil Antara.
Larangan itu diterapkan demi melindungi perajin arak Bali dari kalangan menengah ke bawah dalam rangka mewujudkan ekonomi kerakyatan.
"Kalau industri besar memproduksi ini (arak Bali-red) maka perajin mati, saya tidak mengizinkan," tegasnya.
Sebaliknya, Koster meminta hotel-hotel menjadi distributor, mengambil produk arak Bali dari para perajin.
"Kalau pengusaha di hilir semua menggunakan ini, saya kira ini bisa menjadi kekuatan ekonomi luar biasa bagi Bali," kata Koster.
"Arak Bali, garam Bali, beras Bali dan semuanya Bali, itu memiliki kualitas yang luar biasa," ujarnya.
Baca Juga: Sudah Legal Diproduksi, Ini Beda antara Tuak, Brem dan Arak Bali
Sebelumnya diwartakan, arak Bali boleh diproduksi berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, sejak 2 Februari 2021.
Minuman beralkohol ini juga sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) milik Indonesia, oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara