Penjualan Rokok Elektrik Rasa Buah bakal Dilarang Pemerintah? Ini Penjelasannya
Kebijakan | 3 November 2022, 20:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana akan melarang penjualan rokok elektrik rasa buah. Kebijakan ini diterapkan dengan mengikuti aturan yang sudah berlaku di China.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian Edy Sutopo mengatakan, pelarangan ini diharapkan bisa menekan jumlah perokok di bawah umur.
"Otoritas China melarang rokok elektrik yang rasa buah. Mungkin ini karena kebijakan melibatkan stakeholder, barangkali ini masukan yang sangat bagus. Iya ada kemungkinan (dilarang)," tutur Edy di Jakarta, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik hingga 12 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah
Meski demikian, Edy belum bisa memastikan kapan kebijakan pelarangan rokok elektrik rasa buah atau hasil tembakau ini diberlakukan.
Pasalnya, jumlah pemangku kepentingan atau stakeholder dalam industri hasil tembakau terbilang cukup besar.
"Nanti akan kami sampaikan ke stakeholder, ada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Perekonomian, ada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), yang menentukan arah kebijakan industri hasil tembakau (IHT)," jelasnya.
Baca Juga: Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok Meningkat hingga 12 Persen pada 2023
Ia melanjutkan, pemerintah sangat memperhatikan kesehatan anak-anak di bawah umur. Terlebih rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
"Rokok (elektrik) ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu bersama-sama pemerintah pelaku usaha libatkan media, ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tak ingin generasi muda kita terdampak," pungkas Edy.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com