BSU Tahap 7 Cair, Ini Cara Cek Penerima Dana Lewat Aplikasi PosPay
Kebijakan | 3 November 2022, 08:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sudah dicairkan melalui rekening bank Himbara dan juga Kantor Pos. Untuk mengecek apakah pekerja termasuk penerima BSU lewat Pos, salah satunya bisa dilakukan lewat aplikasi PosPay.
Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (3/11/2022), berikut adalah cara cek penerima BSU lewat aplikasi PosPay:
1. Download Pospay melalui Play Store atau App Store
2. Buka Aplikasi Pospay
3. Klik Tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan, lalu klik logo Kemnaker
4. Pilih opsi BSU KEMNAKER1 di kolom "Jenis Bantuan" Siapkan eKTP lalu klik "Ambil Foto Sekarang"
5. Klik tombol kamera. Hasil foto eKTP harus jelas agar terbaca oleh sistem
6. Ambil ulang foto apabila foto eKTP buram atau tidak terbaca oleh sistem
7. Lengkapi seluruh data Pribadi Penerima, klik "Lanjutkan" Jika NIK dan data lain yang diinput sudah sesuai dengan data
8. Menerima QRCode
penerima BSU Kemnaker, QRCode akan tampil pada aplikasi Pospay
9. Jika NIK dan data lain yang diinput tidak sesuai dengan data penerima BSU Kemnaker, akan muncul notifikasi "NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU"
10. Tunjukkan QR Code ke kantor pos untuk pencairan dana BSU.
Baca Juga: Hari Ini Cair, Cek Status BSU Tahap 7 dengan Tiga Cara Ini
Untuk mencairkan BSU di kantor pos, para penerima BSU bisa langsung mendatangi Kantor Pos setempat. Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tak sesuai domisili, namun pencairan BSU akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri beberapa waktu lalu.
Selain menunjukkan QR Code dari aplikasi PosPay, pekerja juga bisa menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yakni "BSU Anda Telah Disalurkan".
Baca Juga: Syarat dan Cara Ambil BSU Tahap 7 yang Cair Lewat Kantor Pos Pekan Ini
Jika tidak bisa mengakses situs tersebut, calon penerima BSU bisa membawa surat keterangan sebagai penerima BSU dari perusahaan masing-masing.
Mesti diingat, untuk bisa menerima BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemenaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Jangan lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :