> >

Erick Thohir akan Larang Mantan Koruptor Jadi Direksi BUMN, Tapi Ada Loh Koruptor Jadi Komisaris

Bumn | 26 Oktober 2022, 08:47 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir akan membuat aturan yang melarang mantan koruptor jadi direksi BUMN. (Sumber: Instagram @erickthohir )

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan, pemerintah akan melarang mantan koruptor menjabat sebagai direksi BUMN. Erick menyampaikan, pihaknya akan membuat daftar hitam yang berisikan orang-orang yang terbukti korupsi, bermasalah dengan hukum, dan persoalan lainnya.

Daftar hitam atau blacklist ini akan menjadi acuan pelarangan mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi pejabat di perusahaan BUMN.

“Ini kesepakatan nanti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didukung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nanti kita ajukan ke presiden dan ibu Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN kita buat blacklist, terutama untuk direksi,” kata Erick seperti dikutip dari Kontan.id, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Marak Kasus Gagal Ginjal, Erick Thohir Minta BUMN Farmasi dan RS BUMN Cek Ulang Seluruh Obat

Daftar hitam itu bertujuan agar orang-orang yang bermasalah tidak mengganggu perbaikan yang telah dilaksanakan saat ini. Apalagi orang-orang yang pernah membuat BUMN berantakan.

Erick mencontohkan, direksi yang membuat PT Perkebunan Nusantara terbelit utang Rp41 triliun tidak akan boleh lagi menjadi direksi BUMN.

“Masa direksi yang jelek dari perusahaan ini naik lagi ke sini (BUMN lain), ini tidak boleh terjadi lagi,” ucapnya.

Erick mengungkapkan, di akhir tahun ini pihaknya akan membuat blueprint BUMN 2024-2034. Targetnya, jumlah BUMN di Indonesia hanya ada 30 perusahaan namun dengan kondisi yang sehat dan kuat.

Baca Juga: Erick Thohir Bertemu Petinggi Dorna Sports, Pastikan Sirkuit Mandalika Lebih Siap Untuk MotoGP 2023

Sejak menjabat sebagai menteri, Erick melakukan konsolidasi dari 108 perusahaan BUMN hingga kini menjadi 41 perusahaan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kontan.co.id


TERBARU