> >

Jadi Syarat Cairkan JHT, Ini Cara Urus Paklaring Hilang tapi Perusahaan Sudah Tutup

Kebijakan | 17 Oktober 2022, 07:46 WIB
BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: laporbpjs.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Salah satu persyaratan untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah surat keterangan pengalaman bekerja atau paklaring dan kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan.

Pada umumnya paklaring  tersebut akan diberikan oleh perusahaan ke karyawan yang bersangkutan ketika karyawan sudah berhenti bekerja di perusahaan terkait.

Terbitnya paklaring akan diikuti oleh penonaktifkan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan. Pada kenyataannya banyak sekali karyawan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak mendapatkan paklaring meskipun status mereka sudah tidak bekerja.

Bahkan tidak sedikit yang kepesertaan BPJS ketenagakerjaan belum dinonaktifkan oleh perusahaan dengan alasan perusahaan memiliki tunggakan.

Baca Juga: Disalurkan Mulai Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Cairkan BSU Lewat Kantor Pos

Tidak adanya paklaring dan juga belum dinonaktifkannya kepesertaan BPJS ketenagakaerjaan tersebut, sangat mempengaruhi terhadap pencairan dana JHT sehingga akan sulit untuk dilakukan, walaupun berkas persyaratan lainnya sudah memenuhi.

Solusi Jika Paklaring hilang dan perusahaan sudah tutup

Sebenarnya jika belum memiliki paklaring atau paklaring hilang, kita bisa minta kembali dari perusahaan untuk menerbitkannya, tapi yang jadi permasalahan adalah bagaimana jika perusahaan tempat bekerja sebelumnya kondisinya sudah tutup atau nonaktif?

 

Mengutip dari laman laporbpjs.com, Senin (17/10/2022), beberapa solusi yang dapat diupayakan di antaranya adalah sebagai berikut:

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU