> >

Pansus BLBI DPD RI Temukan Beban APBN per September 2022 Capai Rp47,78 T untuk Bayar Bunga Obligasi

Ekonomi dan bisnis | 13 Oktober 2022, 03:05 WIB
Foto arsip. Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti saat pidato di Sidang Tahunan Bersama MPR-DPR-DPD. Pansus BLBI DPD RI telah mengeluarkan 9 rekomendasi terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.  (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menemukan beban APBN per September 2022 mencapai Rp47,78 triliun. Hal ini merupakan pembayaran bunga obligasi rekap BLBI.

"Pansus BLBI DPD RI meminta Pemerintah c.q Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan untuk menampilkan informasi mengenai kode surat berharga negara yang berkaitan dengan BLBI sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti, dalam siaran pers yang diterima, Rabu (12/10/2022).

Adapun temuan beban APBN tersebut, ungkap La Nyalla, merupakan satu dari sembilan rekomendasi DPD RI atas kasus BLBI.

Sebanyak 9 rekomendasi tersebut tertuang dalam Keputusan DPD RI Nomor 18/DPD RI/I/2022-2023 tentang Rekomendasi atas Hasil Pelaksanaan Tugas Pansus BLBI.

Rekomendasi ini ditandatangani oleh Ketua DPD, AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, dan tiga Wakil Ketua yakni Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan B. Najamudin.  

Baca Juga: Punya Utang Rp5,3 T, Aset Trijono Gondokusumo Kembali Disita Satgas BLBI

Pada rekomendasi keduanya, Pansus BLBI DPD RI juga menemukan adanya ketidakwajaran (irregularity) dalam proses penjualan aset BCA dari BPPN kepada pembeli baru.

Bahkan, Pansus BLBI DPD RI menemukan adanya ketidakwajaran saat BCA dikelola oleh tim kuasa direksi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Hal ini masuk pada rekomendasi ketiga.

“Keempat, Pansus BLBI DPD RI menyatakan hasil temuan audit BPK mengenai temuan BLBI belum ada tindak lanjut oleh pemerintah yang diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi,” ungkap La Nyalla.

Rekomendasi Kelima, tutur dia, menyatakan atas kerja Tim Satgas BLBI bentukan pemerintah yang akan selesai pada akhir 2023, untuk melakukan penagihan terhadap pihak perbankan atas penunggakan kewajibannya.

Penulis : Gading Persada Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU