Menperin: Setiap Belanja Produk Lokal Rp1, akan Sumbang Ekonomi Nasional Rp2,2
Ekonomi dan bisnis | 7 Oktober 2022, 05:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penggunaan produk dalam negeri dapat memberikan dampak yang luas bagi perekonomian nasional. Ia menyebut, setiap belanja Rp1 produk lokal akan menyumbang Rp2,2 untuk ekonomi nasional.
Hitungan itu berdasarkan hasil kajian kerja sama antara Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada September 2022.
“Setiap Rp1 belanja produk dalam negeri bisa menyumbang perekonomian nasional sebesar Rp2,2,” kata Agus dalam acara Business Matching Tahap IV: Percepatan Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN di Nusa Dua, Bali.
Agus menjelaskan, hasil simulasi model Computable General Equilibrium (CGE) menunjukkan peningkatan PDB sebesar 0,94 persen, setara dengan nilai Rp159,25 triliun.
Bila terdapat transaksi Produk Dalam Negeri (PDN) senilai Rp72,6 triliun, berarti perbandingan antara nilai transaksi belanja PDN dalam pengadaan pemerintah dengan manfaat ekonomi adalah Rp72,6 triliun sama dengan Rp159,52 triliun atau Rp1 memberi manfaat Rp2,2.
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR Subsidi BTN, Punya Rumah Tanpa Pusing Inflasi dan Bunga Tinggi
Untuk mendukung pencapaian seperti yang disebutkan oleh INDEF, Kemenperin meluncurkan tiga terobosan guna mempercepat, mempermudah, dan memperbanyak sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Pertama, memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi penghitungan dan verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).
“Bayangkan mudahnya pengurusan sertifikat TKDN ini, apabila semakin banyak pihak yang dapat ikut dalam proses tersebut, maka dampak berantainya sangat luas bagi ekonomi kita,” ujar Agus.
Kedua, Kemenperin menyederhanakan proses pengurusan sertifikat TKDN untuk industri kecil dengan dua langkah saja.
Yaitu lewat self-assessment, kemudian cukup mengajukan permohonan sertifikasi TKDN IK (industri kecil) dan memasukan data melalui SIINas. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi nilai TKDN. Apabila prosesnya sudah selesai, maka industri kecil dapat langsung melakukan pencetakan sendiri sertifikat TKDN tersebut.
Baca Juga: Jokowi: Ekonomi Kreatif Solusi Tingkatkan Taraf Hidup Masyarakat
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara