Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Jumlah Bantuannya Naik Jadi Rp4,2 Juta
Kebijakan | 4 Oktober 2022, 05:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan melanjutkan program kartu prakerja di tahun 2023. Namun untuk tahun depan, konsepnya murni sebagai program peningkatan kemampuan pekerja. Sedangkan konsep prakerja semi bantuan sosial atau bansos hanya dilanjutkan sampai akhir tahun 2022 saja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program kartu prakerja dengan skema normal adalah program yang difokuskan pada bantuan peningkatan skill dan produktivitas angkatan kerja.
Yakni berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pasca pelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling.
“Program Kartu Prakerja akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi angkatan kerja sebagaimana konsep awal program ini dicanangkan sebelum era pandemi Covid-19,” kata Airlangga yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja, dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Senin (3/10/2022).
Baca Juga: Jokowi: Mungkin Sebentar Lagi Kita Nyatakan Pandemi Sudah Berakhir
“Pemerintah akan menambah anggaran sebesar Rp5 triliun dengan target 1,5 juta orang,” lanjutnya.
Airlangga menjelaskan, besaran bantuan yang diterima peserta untuk program prakerja 2023 adalah senilai Rp4,2 juta per individu. Dengan rincian berupa bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan sebanyak 1 kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei.
Sedangkan dalam kartu prakerja semi bansos saat ini, peserta menerima bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000. Kedua, dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan Rp600.000 selama 4 bulan Terakhir, dana insentif pengisian tiga survei evaluasi sebesar Rp150.000 yang akan dibayarkan Rp50.000 setiap survei akun.
Baca Juga: Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan
Selain itu, program tersebut akan diimplementasi secara online, offline, maupun bauran serta memungkinkan bagi penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lainnya seperti Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah, atau Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk dapat menerima manfaat dari Program Kartu Prakerja.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :