BLT Ojol Cair Rp150.000/Bulan, Asosiasi Minta Tambah 2 Kali Lipat dan Subsidi Pertalite
Kebijakan | 29 September 2022, 07:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan mulai mencairkan subsidi transportasi atau bantuan langsung tunai (BLT) kepada pengemudi transportasi umum, pengemudi ojek online (ojol) dan nelayan. Bantuan itu akan mulai disalurkan pada 1 Oktober 2022.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, pengemudi di sejumlah daerah sudah mendapat notifikasi penerima BLT ojol. Selain itu, mereka juga sudah mendapatkan bantuan sosial (bansos) lainnya dari instansi di daerah.
"Rekan-rekan kami sudah mendapat notifikasi dari perusahaan aplikator untuk mengisi data sebagai penerima BLT dari pemerintah daerah," kata Igun seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/9/2022).
Ia menyampaikan, pengemudi ojol nantinya akan mendapatkan BLT ojol sebesar Rp 150.000 per bulan selama 4 bulan ke depan, atau totalnya mencapai Rp 600.000.
Baca Juga: Usai BSU, BLT Ojol dan UMKM Juga Segera Cair Mulai Oktober 2022, Ini Syarat Penerimanya
Namun menurut Igun, jumlah itu tidak sesuai dengan kebutuhan operasional pengemudi ojol yang terdampak kenaikan BBM.
"BLT ojol ini hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional pengemudi ojol selama beberapa hari saja, tidak cukup untuk biaya operasional sebulan" ujar Igun.
Ia menjelaskan, penyaluran BLT ojol diilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah. Perusahaan itu yang akan mendata dan mengumpulkan informasi mengenai sistem penyaluran BLT ojol oleh pemerintah daerah.
"Saat ini belum ada kesulitan mengenai BLT ojol yang dilaporkan ke asosiasi," katanya.
Igun pun berharap pemerintah menambah jumlah BLT ojol menjadi Rp300.000 per bulan atau 2 kali lipat dari jumlah yang akan diberikan pemerintah. Sehingga, secara total nantinya pengemudi ojol akan mendapatkan BLT ojol sebanyak Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan
Atau, pemerintah memberikan subsidi berupa Pertalite yang langsung bisa digunakan pengemudi ojol untuk beroperasi.
"Namun kami lebih menargetkan agar transportasi ojek daring wajib diberikan subsidi BBM jenis Pertalite yang diatur dengan regulasi," ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah membantu melindungi daya beli masyarakat dengan pemberian subsidi transportasi.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur 2 persen dari dana transfer umum, yakni DAU dan DBH akan diberikan ke rakyat. Totalnya adalah Rp2,17 triliun.
"DAU dan DBH diberikan ke rakyat untuk subsidi transportasi umum, ojek, dan nelayan untuk perlindungan sosial tambahan," tutur Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pengamat: Konversi Kompor Listrik Boros Anggaran dan Tidak Ada Urgensi
DAU adalah dana alokasi umum, sedangkan DPH adalah dana bagi hasil. Dana untuk subsidi transportasi adalah sebesar Rp2,17 triliun.
"Diharapkan dapat mengurangi tekanan ke masyarakat, mengurangi kemiskinan, sehingga bisa mendorong ekonomi," ujarnya.
PMK itu adalah PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. Aturan itu menyatakan belanja bansos harus diarahkan untuk ojek (BLT ojol 2022), usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), dan nelayan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com