> >

Pemerintah Putuskan Tidak Akan Naikkan Tarif Listrik Hingga Akhir 2022

Kebijakan | 28 September 2022, 10:23 WIB
Upaya petugas PLN UID Jatim melakukan penormalan jaringan listrik di wilayah terdampak erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun 2022. (Sumber: PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik hingga akhir tahun ini. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan, tarif listrik di triwulan IV (Oktober-Desember) harusnya dinaikkan. 

Hal itu berdasarkan realisasi parameter makro ekonomi periode Mei-Juli 2022. Parameter tersebut digunakan dalam penentuan penyesuaian tarif periode triwulan IV 2022.

Dadan menjelaskan, berdasarkan aturan yang ada, jika terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

"Sehingga tariff adjustment triwulan IV seharusnya juga mengalami sedikit kenaikan," kata Dadan seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (28/9/2022). 

Baca Juga: Program Kompor Listrik Batal, Luhut: Kita Tidak Ingin Buru-Buru

Namun, memperhatikan kondisi masyarakat dan industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan IV 2022 atau periode Oktober-Desember 2022 untuk pelanggan nonsubsidi, mengacu pada tarif triwulan III 2022 atau tarifnya tetap.

Dadan mengatakan, ke depan diharapkan realisasi parameter ekonomi makro bisa mengalami penurunan sehingga dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," ujar Dadan.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU