BPJT Ungkap Wacana Kenaikan Tarif Tol di Sejumlah Ruas Tahun Ini
Kebijakan | 27 September 2022, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) memberi sinyal akan menerapkan kebijakan kenaikan tarif untuk sejumlah ruas tol di Indonesia pada tahun 2022.
Kepala BPJT Danang Parikesit menyampaikan, penyesuaian tarif jalan tol akan dilakukan secara bertahap.
“Penetapan kebijakan tersebut akan menunggu arahan dari Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono,” katanya, Senin (26/9/2022), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
BPJT juga memastikan rencana penyesuaian tarif tol juga mempertimbangkan tingkat inflasi masing-masing daerah yang dilalui jalan tol.
Disebutkan, kenaikan tarif ini akan berlaku baik di jalan tol yang ada di Pulau Jawa maupun di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Baca Juga: Cek Tarif Tol di Google Maps, Begini Cara Pakainya
Ia menambahkan, penyesuaian tarif tol sudah ditetapkan dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Pada Pasal 48 ayat (3) disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol.
Sebelumnya, BPJT pernah menyebut bahwa ada 30 ruas tol di Indonesia yang direncanakan akan mengalami penyesuaian tarif pada tahun ini. Namun, BPJT mesih enggan buka-bukaan terkait ruas tol mana saja yang dipastikan naik tarifnya.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kontan.co.id